PN Sabang Kembali Tolak Gugatan Silver Sea 2 Terhadap KKP

Kapal MV.Silver Sea (SS-2), foto: klikkabar.com

SABANG, KANALACEH.com – Majelis Hakim, Noor Ikhwan Ikhlas menolak gugatan praperadilan Kapal MV.Silver Sea (SS-2) yang diajukan kuasa hukum Nahkoda Kapal SS-2 terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Selasa 20 Oktober 2015.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan setempat juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Kapal SS-2 terhadap TNI AL, cq Pangamabar, cq Lanal Sabang. Dengan demikian, dua permohonan praperadilan diajukan Kapal asal Thailand ini tidak sependapat dengan pandangan majelis hakim.

Noor Ikhwan Ikhlas yang mengadili gugatan praperadilan dalam putusannya mengatakan, pemohon mempraperadilankan penangkapan Kapal MV.Silver Sea (SS-2) yang melintasi Zona Ekonomi Exklusif (ZEE) dan meminta KKP, cq Ditjen PSDKP cq Stasiun PSDKP Belawan untuk membayar biaya ganti rugi serta biaya operasional selama kapal SS-2 ditahan di Dermaga Lanal Sabang sebesar Rp 6 Milliar lebih.

“Kapal SS-2 melakukan transit ikan sebanyak 1930 ton secara ilegal dan Kapal ini juga patut diduga telah melakukan tindak pidana yang dapat merugikan Negara.” tegasnya.

Kemudian lanjut Majelis Hakim, Pemohon/kuasa hukum Nahkoda Kapal MV. Silver Sea 2, (Yotin Kuarabiab) dan termohon/kuasa hukum (KKP, cq Ditjen PSDKP cq Stasiun PSDKP Belawan) sudah menghadirkan semua alat bukti dalam persidangan.

“Hanya sebagian gugatan yang diajukan oleh pemohon dapat di terima yaitu, Nahkoda Kapal MV.Silver Sea 2 bersama crew-nya diperbolehkan keluar dari dermaga lanal Sabang, tapi tidak dibenarkan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menolak permintaan pemohon selebihnya,” kata Noor Ikhwan Ikhlas.

Sumber : klikkabar.com

Related posts