Otak Pelaku Penembak Warga di Indrapuri Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan mengajukan kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar yang memvonis bebas aktor intelektual penembak 2 warga Indrapuri hingga tewas, bernama Azwir Basyah alias Toke Wir.

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar membenarkan pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan itu. “Kita akan melakukan upaya hukum, yaitu kasasi,” kata Maulijar, Selasa (7/3).

Menurutnya masih ada waktu sekitar 14 hari untuk meninjau kembali pertimbangan hakim dalam putusan bebas tersebut. Saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dan Pengadilan Negeri Jantho.

Baca: Terdakwa Aktor Intelektual Penembak 2 Warga Indrapuri Divonis Bebas

“Kita akan melihat pertimbangan hakim dalam putusannya, akan kita pertimbangkan untuk dijawab dalam memori kasasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa aktor intelektual penembak dua warga Aceh Besar hingga tewas divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar, Senin (6/3).

Azwir dinilai tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penembakan yang menewaskan dua warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata ketua majelis hakim Fadhli membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan hak-haknya serta harkat martabatnya.

Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar yang menuntut Azwir divonis 20 tahun penjara.

Related posts