37 Kasus Korupsi di Aceh Dilimpahkan ke Pengadilan

BANDA ACEH, Kanal Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TARMIZI,SH,MH baru-baru ini bertempat diruang kerjanya mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan jajaran kepala kejaksaan negeri se aceh untuk periode januari sampai dengan september 2015 telah berhasil melakukan penuntutan dan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 37 kasus.

Penuntutan tersebut berasal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, dari sebanyak kasus tersebut terdiri dari berbagai macam kasus dan pelanggaran hukum, penuntutan kasus tersebut saat ini sedang berjalan proses hukum di pengadilan tipikor banda aceh dengan melibatkan kejari se aceh.

Disamping itu pihaknya juga menjelaskan saat ini sedang melakukan tindakan penyelidikan sebanyak 52 kasus dan pengidikan 27 kasus korupsi yang tersebar dan ditangani oleh pihak kejati aceh dan para kepala kejaksaan negeri se aceh, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.114.036.991,652,- sedangkan pihaknya juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.1.645.102,699,-

Kajati Aceh TARMIZI,SH,MH didampingi oleh Asisten Pidana Khusus dan Kasi Penkum Amir Hamzah,SH mengungkapkan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak hanya melibatkan pihaknya secara internal, tetapi juga melibatkan pihak auditor dari BPK,BPKP, dan pihak inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, saksi ahli dan lain-lain.
Kecepatan dan ketepatan penganganan perkara harus tetap dengan kordinasi lintas sektoral agar lenanganan kasus dapat diselesaikan sesuai tenggang waktu yang tidak terlalu lama, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Kajati Aceh juga sangat mengharapkan dukungan dari segenap elemen masyarakat, peran media baik cetak maupun elektronik, lembaga yang konsern dalam pemberantasan korupsi agar bahu membahu dan saling bekerjasama demi terwujudnya penegakan hukum dan penyelamatan leuangan negara dapat diminimalisir sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat aceh. [Hendro Saky]

Related posts