Pengadilan Putuskan Hermes Palace Hotel Bayar Rp 310 juta

 

BANDA ACEH (KANAL ACEH.COM): Hakim perselisihan hubungan industrial (PHI) pengadilan negeri (PN) Banda Aceh, menolak sebagian gugatan Octowandi, mantan Manager Hermes Hotel kepada perusahaan tersebut.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh ketua hakim Ahmad Nahrowi, Senin (26/10), majelis hakim hanya memutuskan kepada tergugat, yakni Hermes Palace Hotel,  untuk membayar penggugat, yakni Octowandi sebesar Rp 310 juta.

Majelis hakim berpendapat, pembayaran gugatan Rp 3 miliar yang diajukan penggugat kepada tergugat tidak dapat dikabulkan, dan sesuai dengan kentetuan yang ada.

Dalam ketentuan perundang-undangan, kata Ahmad Nachrawi yang didamping oleh hakim anggota, Ir Tarmizi, MH, dan Yuheri Salman, SH, MH, dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, berupa pemutusah hubungan kerja (PHK), maka aturan pembayaran hak-hak pekerja telah jelas disebutkan dalam UU ketenagakerjaan.

Adapun jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka saudara Octowandi selaku penggugat memperoleh hak-haknya berupa, jumlah gaji dikalikan dengan 2 dan dikalikan lima bulan gaji. Dan kepada penggugat juga dibayarkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 kali nilai gaji dikali 15 persen.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasehat hukum Octowandi, Ramli Husein, SH menyatakan masih pikir-pikir, sebab, menurutnya keputusan hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang mereka ajukan.

“Kita masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir, dan bukan tidak mungkin pihak kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hermes Palace Hotel, H. Refman Basri, SH, MBA, Senin (26/10) usai persidangan menyebutkan, putusan hakim merupakan hak yang sebenarnya ingin dibayarkan manajemen hotel sebelum gugatan dilayangkan oleh Octowandi.

“Sebelum penggugat melakukan gugatan ke manajemen hotel, pihak pemilik sudah akan membayarkan nilai pesangon sebesar itu,” jelasnya.

Namun, sebutnya, sebagai penggugat Octowandi kan tidak mau menerima jumlah pesangon yang diberikan. “Dia minta RP3 miliar pesangon, dengan landasan hukum yang tidak jelas,” katanya.

Atas putusan tersebut, sambungnya pihak Manajemen Hermes Palace siap menjalankan amar putusan yang diputuskan oleh hakim. “Atas putusan majelis hakim, manajemen siap menjalankannya,” tegasnya. [Hendro Saky]

Related posts