Pemerintah Aceh Klaim Beri Perhatian Khusus Bagi Pelaku UMK

Pemerintah Aceh Klaim Beri Perhatian Khusus Bagi Pelaku UMK

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan menyatakan, di Aceh terdapat puluhan ribu unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

“Ada ribuan UKM di Aceh saat ini, tapi sebagian besar di antaranya merupakan unit Usaha Mikro Kecil (UMK),”ujar Sekda dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Aisten II Setda Aceh, Azhari, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) se-Aceh, Kamis, (29/10).

Menurut Sekda, banyaknya jumlah usaha di Aceh, tak heran jika serapan tenaga kerja bagi usaha ini juga sangat besar. “Oleh karena itu, Pemerintah Aceh memberi perhatian khusus kepada unit usaha ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”terangnya.

Ia menyebutkan, dalam struktur perekonomian di Indonesia, peran usaha mikro dan kecil (UMK) sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan secara nasional.

“Karena keberadaan usaha ini mencapai 56,48 juta unit di berbagai daerah, atau mencapai 99,9 persen dari total unit bisnis yang ada di Indonesia,”jelas Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menyatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ten tang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Untuk itu, kata Sekda, kedua kebijakan itu harus diterapkan di Aceh agar perlindungan bagi usaha mikro dan kecil di daerah dapat terjamin secara maksimal.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah sistem perizinan yang sederhana dan mudah ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum izin UMK dalam bentuk satu lembar dalam rangka memperkuat dan mengembangkan usaha. “Sistem perizinan ini berguna untuk memperkuat dan mengembangkan usaha mikro kecil untuk penguatan ekonomi daerah,”paparnya.

“Sistem ini juga merupakan bagian dari upaya memberdayakan, meningkatkan dan mengembangkan UMK sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal,”pungkasnya.

Selain itu, tambah Dermawan, perizinan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan UMK pada akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemda dan lembaga lainnya, dan terakhir, sistem ini bertujuan untuk memperkuat UMK dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.(T.Irawan)

Related posts