2016, LKM di Aceh Wajib Berizin OJK

LKM di Aceh Wajib Berizin OJK

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Walaupun sudah terdapat payung hukum untuk mendaftarkan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di provinsi Aceh, belum mengantongi izin OJK dalam menjalankan usahanya.

Keharusan memperoleh izin dimaksud, padahal sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 1/2013 tentang LKM. UU tersebut mengamanatkan seluruh LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UUini, diwajibkan memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK.

Kepala Sub Bagian Pengawasan kantor OJK Aceh, Amrin Hasdi mengatakan, di Aceh sampai saat ini belum ada LKM yang mengajukan izin untuk menjadi LKM sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2013.

“Lembaga itu wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016,”kata Amrin Hasdi, dalam kegiatan Sosialisasi dan Literasi Keuangan di Banda Aceh, Kamis (29/10).

Dikatakan, LKM yang sudah lama beroperasi di Aceh, rata-rata mengantongi izin dari kementerian terkait maupun Pemerintah Kabupaten.

Untuk itu, pihaknya menimbau kepada seluruh LKM di Aceh untuk segera mengajukan izin kepada OJK, agar diakui sebagai LKM pada masa mendatang.

Ia mengungkapkan, banyak manfaat apabila LKM didaftarkan di OJK, diantaranya, aktivitas penghimpunan dana menjadi legal, LKM akan memiliki aturan khusus dari sisi lembaga keuangan, akan dibina dan diawasi oleh regulator lembaga keuangan.

Lebih lanjut, Amrin menambahkan, untuk mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan dana pengembangan usaha akan menjadi lebih optimal dan membuka peluang untuk dapat menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan formal lain seperti perbankan, asuransi dan lainnya.

Sementara itu, Kepala kantor OJK provinsi Aceh, Ahmad Wijaya Putra mengatakan, kondisi dan isu strategis perbankan syariah yang mengindikasikan belum optimalnya perbankan syariah di Indonesia, seperti belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antara pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah.

Selanjutnya, produk yang tidak variatif, pelayanan yang belum sesuai ekpektasi masyarakat dan pengawasan yang belum optimal, menjadi poin yang mengakibatkan perkembangan perbankan syariah lambat. “Kedepan akan diadakan koordinasi dengan pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Selain itu, kata Ahmad, kondisi perbankan syariah dihadapkan pada kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, serta teknologi system informasi yang belum dapat mendukung pengembangan produk dan layanan.

Ia mengungkapkan, perbankan syariah masih tergolong kecil, disebabkan kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk memanfaatkan bank syariah. Pemanfaatan perbankan syariah, masih dipengaruhi oleh emosional. Seharusnya, kata Ahmad, sasarannya harus kepada rasional bukan emosional.

“Kalau bank syariah ingin berkembang, maka sasarannya dirubah, jangan karena emosional saja, tapi rasional. Diharapkan perbankan syariah bisa lebih berkembang di Aceh,”demikiankata Ahmad.(T.Irawan)

Related posts