Raja Nafrizal Kajati Aceh yang Baru

Raja Nafrizal

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang selama ini dijabat Tarmizi SH, MH akan segera diganti dengan pejabat baru, Raja Nafrizal SH yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Barat (Jabar).

Sementara Tarmizi yang memegang jabatan Kajati Aceh sejak 26 Februari 2014, akan dipromosikan menjadi Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.

Mutasi Kajati Aceh tersebut berdasarkan‎ Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-179/A/JA/ll/2015‎ Tanggal 12 November 2015 yang ditandatangani HM Prasetyo.

Dalam SK tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan mutasi dan promosi sebanyak 25 pejabat struktural eselon II.a dan II.b dilingkungan Kejaksaan Agung RI. Kajati Aceh, Tarmizi SH kepadanwartawan, Minggu (15/11) juga membenarkan adanya mutasi di pucuk pimpinan di Kejati Aceh sesuai SK Jaksa Agung.

“Iya, benar. Saya baru saja menerima SK Jaksa Agung tentang pergantian posisi Kajati Aceh dari saya, kepada Raja Nafrizal yang sebelumnya Wakajati Jawa Barat,” ujar Tarmizi.

Menurutnya, pergantian Kajati Aceh ini juga sudah sesuai dengan pasal 209 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU-PA) yang mengatur pengangkatan Kajati Aceh harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh. “Iya, pengangkatan Kajati Aceh ini juga sudah sesuai pasal 209 UU-PA, tidak ada masalah lagi,” terangnya.

Menyangkut dengan jadwal pelantikan dan serahterima jabatan Kajati Aceh di Kejaksaan Agung, Tarmizi mengaku dirinya belum menerima jadwalnya. “Kita tunggu saja pemberitahuan dari Kejaksaan Agung, Insya
Allah dalam waktu dekat akan dilantik dan serah terima jabatan di Jakarta,” jelasnya.

Tarmizi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak kepada dirinya saat menjabat Kajati Aceh selama hampir dua tahun. Selain itu, ia juga meminta maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan
yang terjadi selama ini.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak termasukteman-teman wartawan selama saya memimpin Kejati Aceh, sekaligus minta maaf jika ada kesalahan dan kekurangan yang belum sempat diselesaikan saat bertugas,” terangnya.

Tarmizi juga berpesan kepada Raja Nafrizal yang selanjutnya akan menggantikan dirinya, agar melanjutkan tugas-tugas yang belum sempat diselesaikan, sekaligus menjalin hubungan baik dengan semua kalangan
dengan prinsip keterbukaan.

Raja Nafrizal selama ini merupakan Wakajati Jawa Barat. Pria kelahiran Bengkalis, Riau ini sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati SumateraUtara (Sumut).

Ia bukanlah orang baru di Aceh, karena sebelumnya juga pernah bertugas di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu selama 10 tahun sejak 1988-1998 dengan beberapa jabat di sejumlah Kejari seperti Kasi di Kejari Lhokseumawe.[T Irawan]

Related posts