Ini Kata Jaksa Atas Putusan Hakim untuk Akmal

Akmal Ibrahim dan istrinya berjalan keluar ruangan persidangan usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: AL

 

BANDA ACEH – Ketua Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Suhendra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim, terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh Barat Daya.

“Kami akan pikir-pikir lagi (untuk mengajukan banding),” katanya usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/11/2015).

Suhendra enggan berkomentar lebih banyak mengenai putusan yang diberikan hakim kepada mantan bupati Abdya.

“Intinya kita tetap pikir-pikir lagi,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Foto: AL
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Foto: AL

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012, Akmal Ibrahim.

Usai pembacaan fakta-fakta hukum dalam persidangan, Akmal dinyatakan tidak terbukti bebas dari segala tuntutan sebagaima dakwaan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang vonis bebas terhadap Akmal berlangsung selam kurang lebih dua jam. Puluhan pendukung Akmal Ibrahim tak dapat menahan rasa haru, ketika majelis hakim mengakhiri pembacaan putusan.[AL]

Related posts