Keterlambatan RAPBA 2016: Mengapa? Siapa  yang Dirugikan?

Keterlambatan RAPBA 2016: Mengapa? Siapa yang Dirugikan?
DR. Syukriy Abdullah, SE, Ak, M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah)

Secara normatif, RAPBA sudah harus ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) paling lambat pada 31 Desember 2015. Namun, sebaiknya sudah di-perda-kan per 30 Novermber 2015, sehingga ada waktu selama sebulan (bulan Desember) untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan APBA pada tahun berkenaan. Misalnya, untuk mempersiapkan anggaran kas dan DPA-SKPA, serta SPD (Surat Penyediaan Dana). Lalu, kenapa RAPBA mesti terlambat disahkan?

Keterlambatan pengesahan RAPBA dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  1. Keterlambatan dalam penyusunan KUA/PPAS dan RAPBA, sehingga terlambat disampaikan kepada DPRA oleh Kepala Daerah.
  2. DPRA tidak melaksanakan fungsi anggarannya dengan baik, yakni membahas dan memberikan persetujuan terhadap KUA/PPAS dan RAPBA. Padahal persetujuan ini menjadi kunci dapat tidaknya proses penyusunan anggaran dilanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. Alasan politik, yakni adanya pertentangan politis antara sebagian anggota DPRA dengan Kepala Daerah. Hal ini terkadang sama sekali tidak berhubungan dengan proses penyusunan APBA, namun dipaksanakan untuk menjadi penghambat untuk pengesahan APBA.
  4. Keterlambatan evaluasi.

Ketika APBA terlambat diPerdakan, maka yang dirugikan adalah semua pihak. Tak ada yang diuntungkan dengan tidak disahkankannya Perda APBA. Orgasme politik anggota dewan hanyalah sesaat dan jangka pendek, karena sebenarnya mereka mengkhianati konstituennya sendiri dan juga membangun “perangkap” yang kelak akan menjebak mereka sendiri.

Penulis : DR. Syukriy Abdullah, SE, Ak, M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah)

Related posts