PN Banda Aceh vonis seumur hidup pemilik pabrik sabu

Ilustrasi. FOTO : antaranews.com

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Sofyan, terdakwa pemilik pabrik Sabu yang ditangkap oleh pihak Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu, di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12). Vonis hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati pada terdakwa Sofyan. Sidang pembacaan vonis terhadap Sofyan sendiri, mendapatkan pengawalan ketat dari aparatur kepolisian.

Dalam vonis majelis menyebutkan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah meski usaha produksi narkotika yang hendak diproduksi itu belum jadi. Namun hakim tidak sependapat terdakwa Sofyan dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU menuntut hukuman mati, meskipun hukuman mati itu dibolehkan,” kata Eddy S dalam sidang, Senin (21/12).

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan subsider JPU yakni Pasal 129 ayat 2 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup.

Usai dibacakan vonis dan sidang ditutup. Saat beranjak dari tempat duduk di hadapan hakim, Sofyan sempat melemparkan senyum dan bahkan sempat tertawa kecil. Bahkan, dia juga mempersilakan jika awak media ingin mengambil gambarnya.

Untuk diketahui, Sofyan merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman 19 tahun penjara. Namun 21 April 2013, dipindahkan ke LP Banda Aceh Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.

Pada tanggal 12 Januari 2015 lalu, Sofyan izin dari penjara untuk pulang ke rumah dengan alasan sakit. Namun kemudian polisi menggeledah rumahnya pada malam harinya dan menemukannya sedang membuat sabu di rumahnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengatakan atas putusan hakim tersebut masih pikir untuk melakukan banding. Pihaknya terlebih dahulu musyawarah dengan terdakwa apakah banding atau tidak. “Kita masih pikir-pikir,” kata Kadri Sufi usai sidang.

Kendati demikian, Kadri mengaku ada banyak kejanggalan atas tuntutan dan putusan hakim. Karena terdakwa baru berencana melakukan produksi sabu, semestinya tidak dihukum seumur hidup. “Hanya ada 2 saksi dari kepolisian dihadirkan. Ini sarat unsur rekayasa,” tukasnya. [Saky]

Related posts