Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Perlu Diperjelas

Perusahaan cairkan THR paling lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi (shutterstock)

Jakarta (Kanal Aceh) — Rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi mulai 5 Januari 2016 seiring dengan pemberlakuan harga baru bahan bakar minyak (BBM) perlu diperjelas.

Hal itu terutama menyangkut payung hukum atas pungutan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Widya Yudha, agar mempunyai payung hukum yang jelas, dana ketahanan energi tersebut sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Satya menjelaskan, hal tersebut mengingat dana pungutan harus diatur melalui undang-undang dan dipertanggungjawabkan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada Undang-Undang Energi terhadap pungutan kepada rakyat, walaupun ide besar tersebut sangat baik untuk kelangsungan energi kita ke depan,” kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (27/12).

Satya menuturkan, mekanisme dana ketahanan energi ini bisa dibuat sama seperti dana cadangan risiko energi, yang ada dalam APBN 2013.

Saat itu, kata Satya, dana cadangan risiko energi dicadangkan dalam APBN 2013 untuk menghadapi manakala terjadi lonjakan subsidi baik listrik maupun BBM.

Sementara itu, dana ketahanan energi dimaksudkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan agar energi fosil tidak lekas habis.

“Mekanisme dibuat sama agar pungutan itu menjadi berpayung hukum dan aktivitas pembelanjaannya dikontrol DPR sesuai Undang-Undang APBN,” ucap Satya.

Direktur Reforminers Institute Priagung Rakhmanto menegaskan, adanya dana ketahanan energi harus melalui tata kelola adminstrasi negara yang benar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melalui keterangan resmi menyatakan, pemerintah memutuskan memupuk dana ketahanan energi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Secara konsepsi, dana ini dapat digunakan untuk mendorong eksplorasi agar pengurasan cadangan kita bisa ditekan, juga bisa digunakan untuk membangun infrastrutkur cadangan strategis. Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan,” kata Sudirman. (Kompas)

Related posts