APBA 2016 Ditetapkan Dengan Qanun

GUBERNUR Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah, saat dicapainya kesepakatan perihal APBA 2016, di Jakarta. Senin (28/12)
GUBERNUR Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah, saat dicapainya kesepakatan perihal APBA 2016, di Jakarta. Senin (28/12)

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Frans Delian mengatakan, pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif, yang dilangsungkan di Jakarta, Senin (28/12), telah mencapai kesepakatan penting perihal landasan hukum anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2016.

dpra_gub4

Kesepakatan tersebut, kata Frans, dicapai dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang juga turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA), serta mewakili legislatif yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin.

Dijelaskan Frans, melalui pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa, dasar hukum pelaksanaan APBA 2016, akan ditetapkan melalui qanun APBA, dan dalam kesepakatan tersebut, pihak Kemendagri juga memberikan limit waktu guna melanjutkan pembahasan hingga waktu tiga minggu kedepan.

“APBA 2016 disepakati memakai qanun, dan Kemendagri beri batas waktu hingga tiga minggu untuk dilanjutkan pembahasan,” terang Frans. [Saky]

Related posts