BNNP Amankan 500 Kg Ganja Kering

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan (foto: T. Irawan)
Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan (foto: T. Irawan)

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti ganja sebanyak 245 bal atau seberat 494,2 kilogram.

Kepala BNNP Aceh, Armensyah Thay mengatakan, ganja kering yang hendak diselundupkan ke luar Aceh itu berhasil digagalkan oleh timnya di Jl. Lingkar Desa Keuniree, Kabupaten Pidie tepatnya di depan terminal terpadu kota Sigli pada 26 Desember 2015 sekira pukul 21.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut BNNP berhasil mengamankan sebanyak 245 bal ganja kering, satu unit colt diesel warna kuning dengan nomor polisi D 9670 AC.

Selain barang bukti, BNNP juga mengamankan dua orang pelaku di antaranya berinisial IB (33) asal kota Langsa selaku supir dan RU (29) asal Aceh Timur selaku kernet.


Baca juga:

Kapolri: Aceh Sudah Dikenal Sebagai Sumber Ladang Ganja

Satpol PP Aceh bekali Santri Oemar Diyan Tentang Bahaya Narkoba


Modus yang digunakan oleh pelaku, kata Armensyah Thy, yaitu dengan sengaja menyembunyikan ganja kering yang sudah di-press (packing) pada bagian alas bawah yang ditutupi dengan kayu agar tidak terlihat oleh aparat ketika dilakukan razia.

Ia merincikan, ganja kering yang hendak dibawa keluar Aceh tersebut yakni 116 bal ganja kering yang sudah di-press ukuran besar dan 129 bal ganja kering sudah di-press ukuran sedang.

Armensyah Thay mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tersebut BNN telah berhasil memutuskan jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan berhasil menyelamatkan jumlah korban penguna sebanyak 247.000 orang.

Atas perbuatannya, tersangka IB dan RU dikenakan Pasal 111 ayat 2, 115 ayat 2 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp.8 miliar. (T. Irawan)

Related posts