Mantan KaBAIS : Tindakan Kepala BIN salah besar

IMG_20160107_110215_1452163141552
Mantan Kepala BAIS (berdiri) saat mengisi diskusi publik Menakar Teka Teki Din Minimi di aula gedung rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (7/1). (Aidil Saputra)

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Mantan Kepala Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI Pusat, Soleman B. Ponto mengungkapkan ada tiga hukum humaniter, yaitu konflik senjata internasional, konflik senjata internal, dan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata.

Menurutnya, Din Minimi dan kelompoknya terkena hukum humaniter tentang tindak kekerasan dengan menggunakan senjata.
“Orang yang menggunakan senjata itu belum tentu akan menciptakan konflik bersenjata,” ucap Soleman dalam diskusi publik Menakar Teka Teki Din Minimi di aula gedung rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (7/1).

Lanjut Soleman, Din Minimi bukan termasuk separatisme, karena ada tiga syarat agar bisa disebut sebagai gerakan separatisme.

“Yaitu, mempunyai organisasi yang jelas, menguasasi wilayah tertentu, dan intensitas serangan tinggi. Dengan tiga syarat itu, GAM disebut gerakan separatisme tapi Din Minimi bukan,” katanya.

Dengan tidak adanya tiga syarat tersebut, tegas Soleman, maka Din Minimi terkena hukuman tindak kekerasan dengan menggunakan senjata dan harus diproses secara hukum oleh kepolisian Aceh.


Baca juga:

Nasir Djamil: Amnesti Tidak Bisa Diberikan dengan Sembarangan

Pemberian Amnesti Din Minimi Ada Kepentingan Hukum Politik


“Harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Soleman menilai tindakan kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Sutiyoso dalam membawa Din Minimi turun dari gunung itu salah, seharusnya BIN berkoordinasi dengan kepolisian, mungkin saja nanti bisa diringankan hukumannya.

“Dalam ilmu inteligen itu salah, seharusnya setelah dia mengambil Din Minimi dan kelompoknya haruslah diserahkan ke Kepolisian atau Pangdam,” ucapnya.

Sementara, kepala bidang Humas Polda Aceh, T. Saladin mengatakan tetap menjalankan proses hukum kepada Din Minimi dan kelompoknya. “Karena status belom dicabut, masih tersangka,” ucapnya kepada wartawan.

Saladin menambahkan, akan tetap memproses dan menegakkan hukum karena hal itu merupakan perintah Undang-undang. “Amnesti itu kan kewenangan mutlak presiden, apapun keputusan dari sana kita lihat nanti,” tutupnya. [Aidil Saputra]

Related posts