Presiden Tunjuk Nazir Foead Sebagai Kepala BRG

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Johan Budi, dan Teten Masduki memperkenalkan pimpinan Badan Restorasi Gambut Nazir Foead di Istana Negara, Rabu (13/1) (tribunnews.com)

Jakarta (Kanal Aceh) – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 6 Januari 2016. Hal tersebut bertujuan agar adanya pencegahan bencana kebakaran hutan gambut di Indonesia.

“Pada hari ini, saya ingin memperkenalkan insiyur Nasir Foead yang saya minta untuk bantu saya sebagai pimpinan BRG ini. Saya minta Nazir Foead untuk koordinasikan dan fasilitasi restorasi gambut yang ada di beberapa provinsi,” ujar Jokowi pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1).

Provinsi yang dimaksud adalah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua. “Saya memandang Nasir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut. Terutama kemampuan untuk koordinasikan dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional,” ujar Jokowi.

Sekadar informasi, Nazir Foead adalah mantan Direktur Konservasi organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia yang bergerak aktif pada pencarian dana untuk restorasi hutan. Ia juga pernah terjun langsung ke lapangan untuk meninjau hutan.


Baca juga:

Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut

Jusuf Kalla: Kebakaran Hutan Parah, Lawatan Jokowi Dipercepat


“Saya berlatar belakang di LSM, dua tahun terakhir saya bekerja di lembaga donor. Dia memberikan dana kepada NGO, perguruan tinggi, kelompok masyarakat dan kelompok adat,” kata Nazir Foead.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, BRG adalah badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. BRG bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRG menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan kordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restiorasi gambut.

“Serta perencanaan pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budidaya, berikutnya pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, penataan ulang pepengelolaan area gambut yang terbakar, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi, pelaksanaan supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bapak Presiden,” ujar Siti Nurbaya. (okezone.com)

Related posts