Kemenhub: Jangan Pernah Bercanda Soal Bom

Kemenhub: Jangan Pernah Bercanda Soal Bom
UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (Ist)

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Pada Jumat (15/1) lalu, para penumpang pesawat Lion Air dengan nomor JT 305 tujuan Banda Aceh-Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dikejutkan dengan seorang pria berinisial MS (42) yang mengaku membawa bom.

Sehari setelahnya, Sabtu (16/1) di Bandara Kualanamu, seorang pria penumpang pesawat Air Asia AK 122 tujuan Kuala Lumpur, juga mengaku membawa bom.

Dilansir liputan6.com, di bandara Adi Soemarmo, Solo, seorang pria penumpang pesawat Lion Air tujuan Solo-Jakarta dengan nomor JT 533 juga melakukan gurauan membawa bom, Sabtu (16/1).


Baca juga:

Teror Bom, Penerbangan Lion Air di Bandara SIM Ditunda

ISIS pelaku serangan bom di Jakarta


Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan peraturan melalui spanduk, layar kaca, dan banner yang dipasang di bandara dengan tulisan “Jangan Pernah Bercanda Soal Bom”.

Hal itu tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang berisi sanksi pasal 437. Bahkan jika ada yang melanggar pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun hingga 15 tahun.

Dalam pengumuman itu, ditulis bahwa menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

“Perusahaan penerbangan berhak menolak untuk mengangkut siapapun yang bercanda mengenai hal tersebut, dan akan dilakukan tindakan penegakan hukum Tindak Pidana Penerbangan,” begitu isi pengumuman itu. (Aidil Saputra)

Related posts