PAKAR Aceh nilai banyak perusahaan serobot lahan warga

PAKAR Aceh nilai banyak perusahaan serobot lahan warga
ilustrasi foto

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), segera membahas, serta mensahkan
Qanun Pertanahan. Karena dinilai selama ini sering persoalan sengketa tanah antara masyarakat miskin dengan perusahaan.

Hal itu disampaikan seratusan massa dari PAKAR, saat melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung DPRA, Rabu (20/1). Selanjutnya mereka bergerak menuju Mouligoe Gubernur Aceh untuk meminta keadilan dan perhatian pemerintah.

Dalam aksi itu, mereka membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan. Aksi mereka mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Koordinator Lapangan, Rahmat Rizki mengatakan, tujuan mereka menggelar aksi tersebut, guna mendesak DPRA segera membahas dan mensahkan Qanun Pertanahan. Karena selama ini, di Aceh marak terjadi konflik pertanahan. “Banyak lahan-lahan masyarakat yang diduga telah diserobot oleh perusahaanperusahaan perkebunan,”ungkapnya.

Dirincikannya, seperti PT Asdal Prima Lestari, PT Rapala, PT Syaukad, PT Bumi Flora, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya. Namun dalam hal ini, menurutnya yang paling punya kewenangan untuk
mengatasinya, itu berada di Pemerintah pusat, bukan Pemerintah Aceh.

“Makanya kita ke sini memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh. Kita harapkan Qanun pertanahan Aceh, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, guna melahirkan produk hukum yang pesti, dan tegas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh,”tegasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Aceh, segera membentuk Badan Pertanahan Aceh (BPA), sesuai dengan amanah Keputusan Presiden (Keppres) No.23 Tahun 2014.

Gubernur juga harus memberikan dua hektare tanah untuk mantan kombatan dan rakyat miskin korban konflik, sesuai dengan poin yang terkandung dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki. [T Irawan]

Related posts