Masyarakat Tolak Izin Usaha Hutan di Aceh Utara

Masyarakat Tolak Izin Usaha Hutan di Aceh Utara
Ilustrasi hutan (AFP Photo)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Masyarakat Kabupaten Aceh Utara mengajukan petisi penolakan dan pencabutan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) PT Mandum Payah Tamita kepada Gubernur Aceh.

Dalam pengajuan petisi tersebut, Jumat (5/2), masyarakat membentuk wadah yang diberi nama “Gerakan Rakyat Aceh Utara Melindungi Hutan Lindung”. Di mana di dalamnya tergabung Mukim se-Aceh Utara, tokoh masyarakat dan LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora-Fauna (SILFA).

Direktur LSM SILFA Irsadi Aristora, di Lhokseumawe mengatakan, aktivitas PT Mandum Payah Tamita yang berlokasi di Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, berdampak terhadap kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit.

Dengan adanya aktivitas pembukaan lahan baru dimaksud menyebabkan intensitas banjir yang lebih besar, karena adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tersebut yang mengakibatkan air tidak dapat terserap ke tanah dengan baik.

“Ini merupakan masalah serius, kalau hutan sudah mulai rusak maka bencana alam pasti akan datang. Kalau dulu hanya terjadi banjir setiap lima tahun sekali, tapi sekarang musibah banir bisa terjadi beberapa kali dalam satu tahun,” tutur Irsadi.

Dampak lain yang dirasakan masyarakat adalah korban harta dan benda, serta bisa mengancam nyawa apabila selalu terjadi bencana alam, yang diakibatkan kondisi hutan yang semakin rusak.

Apalagi keberadaan perkebunan tersebut berada di areal kawasan hutan lindung Cut Mutia. Apabila tidak ditempatkan petugas penjaga hutan, dikhawatirkan aktivitas perusahaan bisa merambah ke kawasan hutan lindung.

“Kalau hutan sudah semakin rusak, apa lagi yang akan kita wariskan untuk anak-anak cucu kita ke depan dan coba bayangkan apa yang terjadi kalau hutan menjadi gundul,” ungkap Irsadi. [Antara]

Related posts