Korsel Kebiri Pelaku Perkosaan

Korsel Kebiri Pelaku Perkosaan
gambar illustrasi

Jakarta – Pengadilan di Korea Selatan untuk pertama kalinya memerintahkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan dan pelecehan seksual.
Diberitakan AsiaOne, Sabtu (7/2) hukuman kebiri kimia pertama kali diperkenalkan tahun 2011 di Korsel untuk pelaku kejahatan seksual.

Tahun 2013, Pengadilan Distrik Dejeon mengajukan banding di mahkamah konstitusi untuk hukuman kebiri yang menurut mereka melanggar HAM. Banding dimentahkan dalam voting dan menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan konstitusi.

Kini pengadilan Daejeon akan menerapkan kebiri terhadap dua pelaku perkosaan dan pelecehan seksual. Kebiri yang dilakukan menggunakan bahan kimia untuk memanipulasi hormon demi menekan hasrat seksual pelaku.

Pelaku bernama Kim Seon-yong, divonis tujuh tahun menjalani kebiri kimia, ditambah dengan 80 jam terapi seks dan pendidikan selama masa tahanan 17 tahun yang diterimanya.

Kim awalnya divonis penjara 15 tahun pada 2012 untuk kasus perkosaan. Hukumannya ditambah setelah dia kembali melakukan pelecehan seksual tahun lalu ketika kabur dari rumah sakit saat menjalani perawatan pendengaran.

“Dia telah melakukan kejahatan seksual berulang kali dan harus diisolir perlu diawasi untuk waktu yang lama,” ujar pernyataan Pengadilan Daejeon.

Pelaku kejahatan seksual lainnya bernama Yim yang kasusnya menjadi pemicu banding ke MK Korsel dijatuhi kebiri kimia selama lima tahun saat menjalani hukuman lima thaun penjara. Dia divonis bui pada tahun 2013 setelah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

sumber: cnnindonesia.com

Related posts