Mencuri Aliran Listrik, Bisa dipidana 2,5 tahun

Mencuri Aliran Listrik, Bisa dipidana 2,5 tahun
Ilustrasi - Seorang pegawai PLN sedang melakukan razia listrik (Antara)

Nusa Dua (KANALACEH)- Kasus pencurian listrik yang merugikan negara hingga Rp 167 miliar baru saja terkuak. Kasus ini bukan satu-satunya, masih banyak kasus pencurian listrik lainnya.

Total kerugian negara akibat pencurian listrik diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun per tahun. Kementerian ESDM memperingatkan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) telah mengatur bahwa pencurian listrik dapat dihukum pidana hingga 2,5 tahun ditambah denda.

“Sesuai UU, pencurian listrik akan didenda dan dipindana, jelas itu. Pidana 2,5 tahun, tergantung keputusan hakim,” tandas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance di Bali, Jumat (12/2/2016).

Selain itu, Jarman juga meminta PT PLN (Persero) untuk memutus kontrak perusahaan-perusahaan alih daya yang terlibat pencurian listrik.

“PLN kita minta, bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan itu tidak usah dipakai lagi, langsung dibekukan. Itu melakukan tindak pidana,” cetusnya.

Untuk memberantas pencurian listrik, Kementerian ESDM terus meningkatkan jumlah Penyidik PNS (PPNS). “Sekarang kita sudah punya 25 PPNS, akan bertambah karena kita sudah didik PPNS baru, dan sudah ada rekomendasi dari Kejagung dan Kepolisian. Kita tinggal mengajukan pengangkatannya ke Kemenkum HAM,” katanya.

Sebagai informasi, kemarin PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyerahkan 4 tahanan kasus pencurian listrik di salah satu pabrik kertas dan kardus di Kota Tangerang.

Mereka diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, kerugian yang diderita PT PLN (Persero) dari pencurian listrik tersebut mencapai Rp 167 miliar.

“Ada 4 tersangka yang ditahan dalam kasus pencurian listrik tersebut. Sementara 1 orang lainnya masih buron. 4 orang ini merupakan petugas layanan teknis di lapangan dari perusahaan alih daya PLN,” jelas Jusman. sumber (detik)

Related posts