BEM Unsyiah tolak revisi UU KPK

BEM Unsyiah tolak revisi UU KPK
Logo Unsyiah (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua BEM Unsyiah, Hasrizal mengatakan revisi tersebut merupakan bentuk ketakutan para koruptor dan terbukti melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Mereka merasa terancam dengan keberadaan KPK dan terus berusaha memasung kesewenangan lembaga pemberantasan korupsi tersebut,” kata Hasrizal kepada Kanal Aceh, Sabtu (20/2).

Dengan adanya revisi tersebut, Kabinet Aksi BEM Unsyiah menyatakan beberapa pernyataan sikap terhadap revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penuntutan tidak perlu dihapuskan karena proses penuntutan yang dilakukan oleh KPK merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara secara terintegrasi.

Kedua, pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp 50 miliar adalah tidak mendasar, karena KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara.

“Yaitu subjek hukumnya adalah penyelenggara negara sesuai TAP MPR 11/1999 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” terangnya.

Ketiga, KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasarkan kompetensinya.

“Bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa, tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,” kata Hasrizal.

Dan yang keempat, KPK memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan. Berdasarkan putusan MK tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan.

Dengan adanya penolakan ini, BEM Unsyiah juga mengajak seluruh sivitas akademika Unsyiah untuk terus mengawal dan memastikan pemerintah menjalankan amanah untuk membebaskan Indonesia dari korupsi. [Aidil Saputra]

Related posts