Tujuh pengedar dan pemakai Narkoba ditangkap di Aceh Utara

Tujuh pengedar dan pemakai Narkoba ditangkap di Aceh Utara
Ilustrasi Narkoba (Okezone)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara Provinsi Aceh meringkus tujuh pengedar dan pemakai narkoba di empat lokasi terpisah di daerah itu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Muchtar mengatakan ketujuh tersangka yang terbukti dan memiliki serta menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu itu ditangkap di beberapa kecamatan dalam wilayah Aceh Utara.

“Semua tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah yaitu di Kecamatan Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya dan Samudera. Kami berhasil menangkap ketujuh pengedar dan pemakai narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Muchtar di Lhokseumawe, Sabtu (20/2).

Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara itu menuturkan, pada Kamis (18/2), telah ditangkap dua tersangka yaitu Ansari (30) dan Sulaiman (32). Keduanya ditangkap di rumahnya di Gampong Tanjung Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka diringkus sesaat setelah membeli satu paket sabu seberat 1,06 gram.

Dari hasil pengembangan kasus dimaksud, pada hari yang sama juga ditangkap tersangka Deni (34), warga Gampong Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon.

“Saudara Deni kami tangkap di gampongnya beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 43,02 gram. Tersangka merupakan salah satu pengedar sabu di kawasan tersebut,” tambahnya.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap tiga tersangka yang memiliki dan menyimpan 1,4 kilogram ganja di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Samudera. Ketiga tersangka adalah Anwar( 53), warga Gampong Kuta Krueng dan dua lainnya, Baktiar (40) dan Zulfikar (44), warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Samudera.

Sementara itu, pada Jumat (19/2), kembali ditangkap seorang pemakai narkoba, Mujiburrahman (19), asal Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya di sebuah warnet. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam kotak rokok.

“Semuanya tujuh orang, dan sudah kami amankan bersama barang bukti, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Antara]

Related posts