WH Aceh Utara tangkap 20 remaja berpakaian ketat

WH Aceh Utara tangkap 20 remaja berpakaian ketat
Personel Satpol PP dan WH merazia 20 remaja berpakaian ketat di beberapa titik di Kecamatan Cot Girek, Langkahan, dan Tanah Jambo Aye, Minggu (21/2) (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayalatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menjaring sebanyak 20 remaja berpakaian ketat dalam razia yang digelar di beberapa titik di Kecamatan Cot Girek, Langkahan, dan Tanah Jambo Aye, Minggu (21/2) sejak pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kasatpol PP WH, Fuad Mukhtar melalui Ketua WH Aceh Utara, Tgk. Mursalin mengatakan para remaja tersebut dinyatakan telah melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Masing-masing pelanggar diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak memakai busana yang tidak sesuai dengan Syariat Islam lagi,” ujar Tgk Mursalin, Senin (22/2).

Mursalin menjelaskan, mereka juga merazia tempat yang disinyalir digunakan sebagai lapak judi serta perbuatan mesum. Namun, pihaknya tak berhasil menangkap para pelaku karena kuat dugaan razia tersebut telah tercium sebelum kedatangan Satpol PP dan WH.

Razia yang sama sebelumnya juga sudah dilakukan di kecamatan lain, seperti Kecamatan Lhoksukon, Lapang, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas dan Matangkuli. Tgk. Mursalin mengatakan razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin agar dapat mengurangi kasus pelanggaran syariat Islam.

“Dengan adanya razia rutin yang kami lakukan ini, semoga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan harapan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat Islam. Kami harap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dan menjaga syariat Islam di Aceh, khususnya Aceh Utara,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts