Eksekutif diminta segera implementasikan Qanun Bendera Aceh

Eksekutif diminta segera implementasikan Qanun Bendera Aceh
Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan mengatakan jika memang Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah disahkan, maka harus segera diimplementasikan.

Hal tersebut disampaikan Teuku Irwan Djohan terkait adanya kasus pengibaran bendera bulan bintang dalam rapat koordinasi anggota DPRA Fraksi PA dengan anggota DPRK Fraksi PA se-Aceh di Gedung DPRA, Selasa (1/3) kemarin.

“Seharusnya, pihak eksekutif Aceh harus menjalankan tugasnya untuk mengimplementasikan qanun yang sudah disahkan itu,” kata Irwan Djohan di Darussalam, Banda Aceh, Rabu (2/3).

Kalau memang dengan Pemerintah Pusat masih ada persoalan yang menghambat, Irwan Djohan menyarankan eksekutif untuk mengkomunikasikan lagi hal itu.

Dekatnya hubungan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dengan pemerintahan Pusat, Jokowi-JK dinilai bisa menjadi kesempatan untuk kembali mencari jalan keluar agar tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah ini.

“Ini bisa jadi peluang antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi mencapai kesepakatan bersama,” ucap Ketua DPD Nasdem Kota Banda Aceh itu.

Irwan Djohan menilai, bagaimana pun jika banyak berita negatif yang muncul dari Aceh, maka orang luar akan selalu memandang negatif. “Jadi, masalah seperti ini harus cepat diselesaikan,” ujarnya.

Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebelumnya telah disahkan DPRA sejak 2013 lalu. Namun, qanun ini belum bisa diimplementasikan karena belum disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan masih belum memiliki kejelasan hingga kini. [Aidil Saputra]

Related posts