Hewan ternak berkeliaran di Aceh Utara resahkan warga

Hewan ternak berkeliaran di Aceh Utara resahkan warga
Ilustrasi hewan ternak berkeliaran (Antara Foto)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum di Kecamatan Nibong, Aceh Utara meresahkan warga serta mengganggu aktivitas warga setempat. Salah seorang warga Nibong, Muhammad Fadil Abta meminta Muspika kecamatan itu agar bertindak tegas menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum.

Ia menyatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, selama ini sejumlah hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di persimpangan jalan eks Exxon Moi/Pertamina Hulu Energi (PHE) di depan Masjid Nurul Iman, Nibong walaupun Muspika setempat sudah pernah mengeluarkan peraturan larangan hewan ternak itu.

“Gerombolan lembu ini memang sering di sini tidur di persimpangan jalan dan memakan rumput sepanjang jalan ExxonMobil. Ini jelas sangat menganggu pengguna jalan,” kata Muhammad Fadil kepada Kanalaceh.com di Nibong, Senin. (7/3).

Ia menyebutkan dalam peraturan itu, setiap hewan ternak yang ditangkap akan didenda Rp200 ribu per ekor ditambah biaya pemeliharaan Rp20 ribu dan biaya pakan ternak Rp55 ribu per harinya.

“Tapi kenyataannya, jangankan untuk mengurus masyarakat, mengurus hewan ternak saja tidak mampu,” cetusnya.

Ia mengatakan dengan adanya penertiban hewan ternak itu juga akan meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan tersebut. [Rajali Samidan]

Related posts