Ratusan botol minuman keras dimusnahkan di Banda Aceh

Ratusan botol minuman keras dimusnahkan di Banda Aceh
Ilustrasi minuman keras (Kompas)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ratusan botol berisi minuman keras berbagai merek hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara memecahkan botol minuman keras tersebut dipusatkan di Balai Kota Banda Aceh, Senin (7/3) usai apel gabungan yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.

Turut dalam pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Illiza Saaduddin Djamal mengatakan ada 297 botol minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan. Ratusan botol minuman keras tersebut dimusnahkan setelah melalui proses hukum.

“Ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP dan WH sejak setahun terakhir dan berbagai tempat di Banda Aceh,” kata Illiza.

Ia menegaskan pemusnahan minuman keras tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerapkan syariat Islam.

“Mengonsumsi minuman keras memiliki dampak bagi peminumnya dan juga keluarganya. Karena itu, Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras,” kata dia.

Ia menyebutkan hukuman bagi yang terlibat minuman keras cukup berat. Selain ditahan selama proses penyidikan dan persidangan, juga dihukum puluhan kali cambuk di hadapan orang ramai.

“Karena itu, kami mengimbau jangan ada lagi masyarakat terlibat miras karena hukumannya berat. Dampak miras ini juga merusak kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP dan WH mengintensifkan razia minuman keras serta pelanggaran syariat Islam lainnya.

“Selain itu, tingkatkan koordinasi dengan TNI/Polri dalam menertibkan razia minuman keras dan lainnya. Dana apa yang dilakukan ini merupakan perintah agama serta diamanahkan oleh konstitusi,” imbaunya. [Antara]

Related posts