Pilkada di Banda Aceh terancam ditunda

Pilkada di Banda Aceh terancam ditunda
Ilustrasi (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawarsyah, mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di ibukota provinsi Aceh tersebut.

Kemungkinan penundaan ini, jelasnya, dikarenakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kekurangan anggaran yang telah diusulkan pihaknya untuk penyelenggaran Pilkada.

Ia menjelaskan, pengaturan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 ini, berbeda dengan pemilukada tahun 2012 yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran.

KIP sudah sampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Walikota dan DPRK agar menjadi perhatian karena pilkada adalah urusan wajib yang menjadi prioritas penganggarannya dalam APBK.

KIP hanya mengusulkan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan kepada Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan. Tahapan, program dan kegiatan yang dibutuhkan pendanaannya sudah termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.  Untuk itu, KIP sejak bulan Maret tahun 2015 telah menyampaikan kepada Walikota Banda Aceh dan DPRK tentang penganggaran kebutuhan pendanaan pilkada dipastikan penganggarannya dalam APBK tahun 2016 sebab tahapan dan program kegiatan pilkada serentak tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2016.

Sepengetahuan kami, terangnya, Gubernur Aceh juga sudah menyurati Bupati/Walikota tanggal 31 Agustus 2015 perihal pengalokasian pendanaan pilkada serentak di Aceh tahun 2016-2017, bahkan secara khusus hal ini sudah dibahas dalam Raker Pemerintah Aceh dengan Kabupaten/Kota dan KIP Se-Aceh yang dihadiri utusan Kemendagri pada tanggal 29 Oktober 2015 yang lalu.

Lebih lanjut, Munawar Syah menegaskan bahwa KIP memastikan usulan anggaran pilkada tersebut diajukan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh sebelum memasuki masa persidangan pembahasan RAPBK tahun 2016, tujuannya agar tersedia waktu yang cukup untuk dilakukan pembahasan bersama antara KIP dengan TAPD sebelum diajukan ke DPRK.
Namun, karena Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengusulkan dan mengalokasikan anggaran pilkada sebesar 14 M dalam APBK Tahun 2016, maka untuk memenuhi kekurangan kebutuhan anggaran Pilkada di Kota Banda Aceh dari yang diusulkan KIP, solusinya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 Pasal 18 (1) bahwa dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan, Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan Pemilihan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Munawar Syah menambahkan bahwa arahan dari KPU RI agar masing-masing KPU/KIP daerah untuk segera menyusun dan mengusulkan anggaran pilkada kepada pemerintah daerah setempat.

Saat ini KPU RI sedang merampungkan rancangan Peraturan KPU tentang program dan tahapan pilkada serentak tahun 2017, dimana tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dijadikan sebagai dasar pencairan anggaran pilkada dijadwalkan pelaksanaannya pada bulan April 2016 dan NPHD tersebut memuat besaran dan rincian penggunaan hibah kegiatan pemilihan. Dalam rancangan tahapan pilkada serentak 2017 tersebut secara tegas mengatur bahwa KPU/KIP di daerah masing-masing harus sudah menyelesaikan kegiatan penandatanganan NPHD hingga terbentuknya badan adhoc penyelenggara pemilu, yaitu PPK dan PPS.

Kemudian, pada pasal 8 dalam rancangan PKPU itu mengatur masalah penundaan tahapan jika suatu daerah tidak kunjung menyepakati atau menyelesaikan pembahasan kebutuhan anggaran pilkada, maka penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut dipastikan ditunda dan ikut di pilkada berikutnya tahun 2018.

“Jadi jika anggaran yang diusulkan pihaknya tidak dicapai kesepakatan, bisa berarti sesuai dengan ketentuan UU tersebut, Pilkada di Banda Aceh dapat ditunda,” katanya.

Sementara itu, anggota KIP Banda Aceh, Ranisah, menambahkan, untuk anggaran Pilkada Banda Aceh, pihaknya telah mengusulkan biaya senilai Rp24,3 miliar.

“KIP Kota Banda Aceh terakhir telah mengusulkan anggaran Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2017 pada tanggal 2 Maret 2016 sebesar 24,3 miliar kepada Walikota Banda Aceh,” terangnya.

Usulan anggara Pilkada tersebut, jelasnya, dengan telah mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 terdapat kegiatan yang beban pembiayaannya menjadi tanggungan penyelenggara dalam APBK, seperti pembiayaaan pengadaan alat peraga kampanye pasangan calon, disamping juga adanya kenaikan besaran honorarium penyelenggara pilkada ditingkat PPK, PPS, KPPS dan PPDP yang besaran telah diatur dengan SE Menteri Keuangan RI Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak Tahun 2017.

Dalam pertemuan KIP Kota Banda Aceh dengan Walikota dan unsur TAPD pada tanggal 22 Februari 2016 yang lalu, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan sebesar 14 M dalam APBK Tahun 2016 untuk penyelenggaraan pilkada di Kota Banda Aceh, sehingga masih terdapat kekurangan dari yang diusulkan KIP.

“Masih ada kekurangan yang kami usulkan, dan tentu kewajiban bagi penyelenggara untuk memastikan ketersediaan anggaran,” terangnya. [Saky]

Related posts