Pengurus partai maju independen harus keluar dari kepengurusan

Pengurus partai maju independen harus keluar dari kepengurusan
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan apabila ada pengurus partai yang ingin maju menjadi kepala daerah melalui jalur independen harus keluar dari kepengurusan partai tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan Hadi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Refleksi Pilkada 2015 Menuju Pilkada Aceh 2017 di Hotel Grand Nanggroe, Rabu (23/3).

“Bagi anggota parpol yang maju melalui jalur perseorang harus keluar dari kepengurusan partai, ini sudah diatur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006,” kata Ridwan.

Maka dari itu, tegas Ridwan, hal itu harus benar-benar dilaksanakan sebab itu menjadi ketentuan yang sudah diatur.

Sementara akademisi Unsyiah, Saifuddin Bantasyam mengatakan untuk bakal calon yang maju lewat jalur independen dalam pengumpulan KTP seharusnya diatur oleh KIP secara tegas.

“Saat ini banyak model baru pengumpulan KTP tanpa format resmi dari KIP. KIP harus memastikan kepada timses format yang resmi dari KIP,” ujar Saifuddin. [Aidil Saputra]

Related posts