Ampuh sengketakan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur ke KIA

Ampuh sengketakan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur ke KIA
Ilustrasi. (Merdeka)

Sigli (KANALACEH.COM) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (Ampuh) mempersengketakan Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Sengketa informasi itu telah terdaftar di KIA dengan nomor registrasi: 004/III/KIA-PS/2016.

Hal itu dilakukan karena permintaan salinan informasi yang diminta Ampuh kepada Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur tidak ditanggapi.

“Sesuai UU KIP 2008, bila surat keberatan kami tidak ditanggapi setelah 30 hari kerja, maka jalan selanjutnya adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada KIA,” kata Koordinator Ampuh, Firdaus dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Kamis (24/3).

Sebelumnya, kata Firdaus, pihaknya telah mengajukan sengketa serupa ke KIA. “Saat mengajukan permohonan informasi ke Rektor Unigha dalam sejumlah sidang dan pemeriksaan setempat menyatakan pihaknya tidak menguasai dokumen lantaran adanya konflik dualisme rektor,” sebutnya.

Dikatakannya lagi, putusan KIA terkait sengketa informasi antara Ampuh dengan Rektor Unigha masih belum menyentuh akar masalah. Untuk itu, pihaknya mengajukan hal serupa ke Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.

“Apa yang dikatakan Rektor Unigha, Sulaiman Usman sama sekali tidak masuk akal. Masak semua dokumen tidak dikuasai. Padahal yang bersangkutan adalah mantan Dekan FKIP. Dan semua yang ada di lingkarannya sekarang adalah para pemain lama,” tutur Firdaus.

Selain itu, ungkap Firdaus lagi, kerja penegerian yang dimotori Ampuh selama ini terkesan telah digiring ke ranah politik praktis oleh beberapa oknum yayasan dan para pekerja politik. Pemkab Pidie, kata Firdaus, harus bijaksana dalam melihat hal ini.

“Meskipun ini tahun politik, jangan jadikan penegerian Unigha, sebagai ‘alat jualan’.”

“Jadi kalau memang ingin menegerikan Unigha, ada prosedur. Kalau pun melalui jalur hukum, ya Pengadilan Negeri. Masyarakat Pidie sudah terlalu lama diekploitasi,” kata Firdaus.

Sidang pemeriksaan awal Ampuh dan Yayasan Unigha dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (28/3) nanti di Aula Seuramoe Informasi Aceh, Banda Aceh. [Sammy/rel]

Related posts