Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap di Aceh Utara

Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap di Aceh Utara
Tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke Satnarkoba Polres Aceh Utara, Kamis (24/3). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Anggota Kodim 0103/Aceh Utara bersama warga menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (24/3).

Danramil 14/TJA, Kapten Inf Fahrizal mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat Babinsa yang sedang melakukan anjangsana di Desa Alue Ie Mirah, bahwa di rumah salah seorang warga bernama Adnan alias Syahnun sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, Babinsa melaporkan hal itu kepada Koramil yang berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Fakhrizal menambahkan, dari penggerebekan tersebut, tersangka bernama Adnan alias Syahnun berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu siap edar seberat 24,17 gram, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah korek api serta uang tunai senilai Rp450.000.

“Tersangka menyimpan barang bukti di dapur rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fahkrizal. [Rajali Samidan]

Related posts