Dua pejabat Pemkab Bireuen ditahan polisi

Dua pejabat Pemkab Bireuen ditahan polisi
Ilustrasi. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan kedua tersangka berinisial JM yang juga Kepala Badan Dayah Kabupaten Bireuen dan AH yang juga kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen.

“Keduanya ditahan terkait kasus pemalsuan kredit senilai Rp18 miliar di Bank Mandiri Cabang Bireuen. Mereka dijemput kemarin dan hari ini resmi ditahan,” ungkap Joko Irwanto di Banda Aceh, Selasa (29/3).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah lama dilakukan. Namun, karena keduanya masih menjalankan tugasnya, pihak kepolisian menunda pemeriksaan dan penahanan mereka.

“Penahanan dan pemeriksaan ditunda karena adanya penangguhan dari Bupati Bireuen. Namun, kini keduanya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh di Banda Aceh,” ujar Irwanto.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah menahan enam tersangka lainnya dalam tindak pidana perbankan tersebut.

Enam tersangka tersebut yakni berinisial MD, MNA, TM, JL, A, dan SB. Mereka adalah oknum camat, guru, dan wiraswasta serta bekas karyawan Bank Mandiri Cabang Bireuen.

Irwanto mengatakan para tersangka ditangkap karena diduga memalsukan dokumen kredit di Bank Mandiri Cabang Bireuen yang mengakibatkan kerugian miliar di pihak perbankan.

“Para tersangka memalsukan dokumen kredit dengan plafon mencapai Rp18,4 miliar. Dugaan kerugian sementara mencapai Rp6 miliar. Kredit mereka cairkan di Bank Mandiri Bireuen,” ungkap Joko Irwanto.

Joko Irwanto menjelaskan awal mula terungkapnya kejahatan perbankan tersebut. Bermula dari pemberian fasilitas kredit PNS terhadap lima instansi di Pemkab Bireuen pada 2013 dan 2014 oleh Bank Mandiri.

Namun, kata IRwanto, para tersangka memanipulasi dokumen kredit dengan memalsukan data 113 debitur. Data debitur tersebut kartu tanda penduduk, surat keputusan pengangkatan sebagai PNS dan lain sebagainya.

“Padahal, debitur atau PNS tersebut tidak pernah mengambil kredit. Tersangka memalsukan data debitur dengan alat scan dan kamera,” ungkap Joko Irwanto.

Joko Irwanto mengatakan plafon kredit keseluruhan mencapai Rp18,4 miliar. Sedangkan potensi kerugian lebih kurang Rp6 miliar.

Irwanto menyatakan dalam kasus ini, polisi mengamankan enam mobil berbagai merek, tiga unit kamera, alat scan, printer, serta sejumlah dokumen seperti akta jual beli dan lainnya sebagai barang bukti.

Polisi menjerat para tersangka dengan undang-undang perbankan dan undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

“Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, mengingat kasus ini melibat banyak orang. Kami juga sudah memeriksa para debitur yang datanya dipalsukan oleh tersangka,” ujarnya. [Antara]

Related posts