Polres Aceh Utara tangkap dua pengedar narkoba

Polres Aceh Utara tangkap dua pengedar narkoba
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Tempo)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyatakan kedua tersangka tersebut ditangkap Kamis (31/1) di lokasi yang berbeda.

Tersangka Habibi (23) asal Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan Irwan (37) asal Gampong Gampong Alue, Kecamatan Tanah Luas, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di daerahnya.

Ia mengatakan tersangka Habibi ditangkap di sebuah kios desanya ketika petugas sedang melakukan patroli. Bersama tersangka turut diamankan satu paket ganja kering dengan berat 2,76 gram dan sebatang rokok berisi daun ganja kering siap pakai.

Sedangkan Irwan ditangkap di rumahnya setetelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan seorang pembeli. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya

“Setelah digeledah oleh petugas dari tangan Irwan berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 3,20 gram dan sebuah timbangan digital. Tersangka langsung digiring ke Mapolres untuk diminta keterangan,” ungkap AKP Mukhtar.

Lanjut Mukhtar, saat ini kedua tersangka pemakai ganja dan pengedar sabu beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan pengembangan lanjut untuk bisa mengungkap bandarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam membantu petugas dalam upaya memberantas narkoba.

“Masyarakat kita imbau untuk berperan aktif dalam membantu petugas untuk memberantaskan peredaran narkoba di Aceh Utara. Karena selama ini, sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Ia minta kepada masyarakat, jika ada aktivitas jual beli atau pemakai narkoba di lingkungan masing-masing untuk dilaporkan agar bisa ditangkap pihak kepolisian. [Antara]

Related posts