Buruh kebun sawit di Abdya hamili anak bawah umur

Buruh kebun sawit di Abdya hamili anak bawah umur
Ilustrasi. (Merdeka)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Martin Nduru, 27 tahun, buruh kebun kelapa sawit di kawasan Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus berurusan dengan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) setempat, karena telah menyetubuhi gadis bawah umur hingga hamil 3 bulan.

Indra Saputra, pejabat pada Kantor Satpol PP dan WH, Abdya menerangkan bahwa Martin Nduru tersebut tercatat sebagai warga Desa Rimo, kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil dan telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

“Selain telah menghamili anak di bawah umur, buruh pendodos sawit di kawasan perkebunan rakyat Kecamatan Babahrot tersebut juga telah melakukan perbuatan penistaan agama dengan cara melakukan pemalsuan identitas agama Islam pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Indra saputra didampingi Kasat Pol PP-WH Abdya, Riat di Blangpidie, Kamis (31/3) malam.

Indra mengatakan, awalnya, warga Aceh Singkil tersebut sudah dua tahun bekerja sebagai buruh kebun sawit rakyat di Kecamatan Babahrot dan sejak 8 bulan terakhir tinggal di rumah Retno, rekan seprofesinya di Desa Jumpa Barat, Kecamatan Jumpa, Abdya.

Selama tinggal di rumah Retno, buruh kebun tersebut melakukan hubungan badan dengan LS, 16 tahun, yang tak lain adalah anak tiri Retno. Gadis di bawah umur masih lugu tersebut disetubuhi oleh Martin Nduru sebanyak dua kali di belakang dapur rumah neneknya hingga hamil tiga bulan.

Indra menjelaskan, setelah diketahui dari bidan desa LS sudah hamil 3 bulan, Retno mengajak Martin Nduru itu untuk menikahi anak tirinya dengan tujuan untuk menutup aib keluarganya dengan cara menikah di bawah tangan di kawasan Alue Bilie, Nagan Raya.

”Proses pernikahan bawah tangan ini berlangsung di Alue Bilie, kabupaten Nagan Raya, pada 27 April 2016 lalu dengan cara memalsukan indentitas LS. Jadi, dalam surat keterangan nikah tersebut tertulis umur LS 20 tahun dan alamatnya pun di palsukan juga,” jelasnya lagi.

Selain umur LS dipalsukan dari 16 tahun menjadi 20 tahun, di dalam surat keterangan nikah bawah tangan tersebut, tempat tinggal korban juga dipalsukan dengan menulis alamat desa Jumpa Barat, kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, selain telah memalsukan alamat saat proses nikah di Alue Bilie, buruh tani sawit tersebut juga telah melakukan pemalsuan identitas pribadinya sendiri dengan membuat agama Islam pada KTP, padahal, agama yang dianut sebenarnya adalah Kristen Katolik.

”Saat proses nikah ketahuan, bahwa Martin itu ternyata beragama Kristen Katolik, bukan Islam sebagaimana tertulis pada KTP. Jadi, setelah mengetahui dia itu pendusta agama, warga Jeumpa Barat mengamuk, namun, tidak terjadi keributan besar, karena, pelaku lebih duluan diamankan perangkat desa,” tuturnya.

Berhubung masyarakat desa LS sudah mulai marah, lanjutnya, perangkat Desa Jeumpa Barat memberikan laporan ke WH dan Satpol PP Abdya pada Rabu (30/3) malam dan malam itu juga, sejumlah personel turun menjemput pelaku bersama ayah tiri LS untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan WH, Martin Nduru mengaku, bahwa dirinya berasal dari kepulauan Nias, Sumatera Utara, menganut agama Kristen Katolik dan saat proses pembuatan KTP baru di Aceh Singkil data pribadinya dipalsukan dengan cara mengubah data pribadi menjadi agama Islam.

”Dia mengaku, pergantian agama Kristen Katolik ke agama Islam saat buat KTP baru pada Disdukcapil, Aceh Singkil. Proses pembuatan KTP baru itu menjelang pemilihan legeslatif 2014 diurus temannya di sana. Pengakuan itu diungkapkan setelah kami mendapatkan 3 lembar kertas bertulisan Nasrani di dompetnya,” jelasnya

Setelah memperoleh KTP beragama Islam dan usai ikut pemilihan legislatif di Aceh Singkil, pada akhir 2014 lalu Martin Nduru itu datang ke Abdya dengan tujuan mencari pekerjaan di perkebunan sawit rakyat di kawasan Kecamatan Bahbahrot.

Kemudian, setelah 1 tahun lebih kerja mendodos sawit, Martin Nduru bertemu dengan Retno hingga menjadi kawan akrab karena satu tempat kerja di perkebunan. Retno merasa kasihan melihat Martin Nduru, selain tidak memiliki tempat tinggal, pelaku juga mengaku beragama Islam.

”Jadi, sesuai keterangan yang diperoleh, Retno mengajak Martin untuk tinggal di rumahnya di Desa Jeumpa Barat. Setelah beberapa bulan tinggal bersama, akhirnya pelaku ini menjalin hubungan badan dengan LS, anak tiri Retno yang masih di bawah umur sebanyak dua kali hingga hamil tiga bulan,” jelasnya lagi.

Indra Saputra mengaku belum memperoleh keterangan dari LS karena sampai dengan saat ini masih dalam keadaan trauma dan tidak mau berbicara, meskipun sudah dibujuk pihak WH, anak hamil bawah umur tersebut masih tetap berdiam diri hingga Kamis (31/3) malam.

”Kalau pelaku bersama ayah tiri korban, masih kita amankan di kantor Satpol PP-WH untuk kita mintai keterangan lebih lanjut, Jadi, setelah kita dapatkan data lengkap, baru kita serahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. [Antara]

Related posts