Warga 14 gampong serang PKS PT Ensem di Aceh Timur

Ilustrasi. (Antara Foto)

Birem Bayeun (KANALACEH.COM) – Ribuan warga dari 14 gampong menyerang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Ensem Sawita di Gampong Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/4).

Warga marah karena perusahaan sengaja membuang limbah ke kolam tambak dan sungai, sehingga ikan di daerah tersebut mati. Informasi di lapangan, warga yang melakukan penyerangan berasal dari Gampong Aramiah, Birem, Matang Nibong, Alur Raya, Bayen Baro, Rantau Panjang, Sarah Tebe, Seunebok Dalam, Alu Kumba, Paya Pelawi, Alue Itam, Simpang Nanas, Alur Gadeng, Bayeun dan Paya Bili I.

Aksi tersebut dilakukan setelah pihak PT Ensem membuang limbah PKS-nya ke sungai dan kolam milik warga. Begitu mengetahuinya, warga langsung marah dan menuntut PKS PT Ensem Sawita ditutup.

Semula warga melakukan aksinya dengan tertib sembari menunggu perwakilan gampong negosiasi terkait tuntutan mereka, yakni meminta kompensasi selama tiga bulan ke depan. Namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban, karena harus berkoordinasi kepada pimpinan perusahaan di Medan.

Karena tidak ada kepastian, massa yang menunggu di luar ruangan berang. Tanpa dikomando, mereka melempar batu ke arah kantor dan pintu depan gerbang serta merubuhkan plang perusahaan.

Begitu juga puluhan pot bunga hancur dan kaca depan truk pengangkut sawit BK 8073 CL pecah. Tak puas meluapkan kemarahannya, massa membakar ban bekas dan melempari kaca timbangan PKS.

Situasi semakin tak terkendali, bahkan puluhan personil polisi dari Polres Langsa yang mengamankan aksi itu terlibat saling dorong dan terkena pukulan dari warga. Massa pun dapat meredam emosinya setelah Kapolres Langsa AKBP Sunarya datang ke lokasi.

“Saya mohon kepada saudara-saudara agar tenang, semua persoalan akan kita selesaikan dengan baik,” teriak Kapolres melalui alat pengeras sembari meminta para keuchik masuk kembali ke kantor perusahaan untuk mediasi.

Dalam pertemuan itu, warga menuntut kompensasi Rp500 ribu/KK selama tiga bulan, Rp70 juta untuk nelayan, dan Rp50 juta untuk nelayan kecil di sembilan gampong. Asisten Manajer PT Ensem Sawita, M Siahaan, mengaku pihaknya tak mampu memberikan kompensasi.

“Pemilik perusahaan tak menyanggupi tuntutan itu, kita hanya mampu menawarkan Rp15 juta/gampong dan itu ditolak warga,” katanya. [Wol]

Related posts