37 penghuni Lapas Klas II Langsa positif gunakan narkoba

Ilustrasi narkoba. (Tempo)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sebanyak 37 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa di Jalan Panglima Polem Gampong Jawa, Kota Langsa, positif menggunakan narkoba saat tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Langsa, dan TNI dari Kodim 0104/Aceh Timur mengambil sampel urine 60 orang penghuni dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar), Selasa (12/4).

Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK, didampingi Kepala BNNK Langsa, AKBP Navri Yulenny, dimulai dengan memeriksa setiap ruang tahanan.

Hasilnya, petugas menemukan barang yang dianggap membahayakan dan mengamankan, seperti korek api, pisau, gunting, ponsel, silet, cermin, tang, dan lainnya.

Lalu melakukan tes urine terhadap 60 penghuni LP yang dicurigai mengonsumsi narkoba dari 399 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa. Hasilnya sebanyak 37 penghuni LP dinyatakan positif menggunakan narkoba.

AKBP Sunarya SIK mengharapkan para narapidana menjauhi segala bentuk jenis narkoba. “Alhamdulillah proses operasi Bersinar yang digelar berlangsung dengan sukses dan aman serta beda dengan daerah lain,” katanya.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny menyatakan Operasi Bersinar itu untuk menekan dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta peredarannya di Kota Langsa, sehingga mata rantainya terputus. Sedangkan ke-37 napi yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba bervariasi mulai dari jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Ipda Syamsuddin SH, menambahkan pihaknya melakukan tes urine para napi di LP Klas II mengecek dan melihat sejauh mana penyalahgunaan narkoba di LP.

Disebutkan, 60 sampel tes urine dari total 399 napi yang ada, hasilnya 37 orang dinyatakan positif narkoba.

Namun, jelas Kasat Narkoba, kepada ke-37 napi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba (Rabu 13/4) akan melakukan asesmen dan konseling bersama dokter yang ditunjuk BNN untuk dilakukan di LP. [Wol]

Related posts