Sepanjang 2016, 40 napi di Aceh kabur

Ilustrasi napi. (Antara Foto)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sepanjang 2015 hingga April 2016, sebanyak 40 napi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Aceh kabur. Hal itu akibat tindakan pelanggaran dengan alasan human error atau kelalaian oknum petugas.

“Jumlah total kasus pelarian napi dalam genggaman petugas itu meningkat drastis setiap tahunnya, dan sebagian besar sama-sama menggunakan cara klasik, menjalin kerja sama dengan oknum petugas,” kata Koordinator Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh, Sayed Azhar, baru-baru ini.

Sayed menyebutkan itu terkait kinerja buruk yang terjadi di lingkungan jajaran Depkumham RI dan Ditjend PAS. Selaku aktivis pemantau kinerja petugas Lembaga Pemasyarakatan, pihaknya mencatat semua kasus di lingkungan Lapas berbagai daerah di Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, serta mencatat setiap kronologis napi yang berhasil kabur.

Bahkan, dari jumlah total napi yang telah kabur, hanya enam yang berhasil ditangkap kembali, sedangkan lainnya telah menghilangkan jejaknya. Ironisnya, Sayed menyebutkan hampir semua oknum petugas berpendapat kesalahan fatal itu dikarenakan human error.

Parahnya lagi, petugas bawahan tetap menjadi kambing hitam dan belum pernah ada atasan yang diberi sanksi berat. Apalagi petugas yang terbukti bersalah dan terlibat membantu napi kabur justru tidak diberikan sanksi berat yang bisa menimbulkan efek jera.

Padahal para petugas sudah mengetahui PP No. 21/2013 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti menjelang bebas (CMB), pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Bahkan bagi petugas yang sudah ketahuan bekerjasama dengan Napi justru tidak pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin.

“Maka secara otomatis hampir seluruh Lapas mengangkangi Permen Kum HAM nomor 6 tahun 2013 tentang tertib Lembaga Permasyarakatan dan rumah tahanan,” ujarnya. [Wol]

Related posts