DPRK Bireuen tanggapi laporan warga terkait penyerobotan tanah oleh Pemda

Pertemuan warga dengan anggota DPRK Bireuen di kantor DPRK setempat, Senin (18/4). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Bireuen (KANALACEH.COM) – DPRK Bireuen menanggapi laporan warga Desa Jaba dan Tanjong Seulamat terkait lahan sawahnya yang diserobot oleh Pemda Bireuen untuk perluasan pembangunan Waduk Paya Sikameh, Kecamatan Peudada di kantor DPRK setempat, senin (18/4).

Beberapa perwakilan warga dari Desa Jaba dan Tanjong Seulamat yang dipanggil oleh DPRK Bireuen terkait laporannya kepada Ketua Komisi I beberapa minggu yang lalu.

Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Athailah M Saleh mengatakan, pihaknya siap membantu warga dengan masalah yang terjadi di daerahnya.

“Warga dari Desa Jaba dan Tanjung Seulamat merupakan korban yang terkena imbas pembangunan Waduk Paya Sikameh yang tanah mereka diserobot oleh Pemda Bireuen,” ujarnya.

Perwakilan warga Desa Jaba, Budiah Ali alias Pomereun menyampaikan mereka akan terus memperjuangkan hak mereka dan meminta DPRK Bireuen turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPRK Bireuen karena langsung merespons laporan kami. Kami minta supaya permasalahan ini dapat terselesaikan segera,” pintanya.

Ia menjelaskan, dulu Pemda Bireuen pernah menyampaikan sebelum perluasan pembangunan waduk tersebut, kalau ada lahan sawah masyarakat yang terkena akan dibayar, namun hingga sekarang tak diberikan.

“Mungkin dengan adanya bantuan dari DPRK dengan segera dilakukan pemanggilan kedua pihak, yaitu pemilik tanah dan Pemda. Kalau memang lahan sawah itu milik Pemda, tunjukkan buktinya, jangan hanya merampas hak kami,” tegas Pomeuren.

Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad menyatakan DPRK Bireuen akan memanggil Pemda Bireuen untuk menanyakan terkait permasahan ini.

“Hal ini akan kita jembatani. Besok akan segera kita panggil, dan semoga dapat segera selesai,” ujarnya.
Ia meminta warga yang terkena dampak pembangunan perluasan waduk tersebut agar segera melengkapi dan mempersiapkan berkas admistrasi.

“Kita semua berjuang agar Pemda membayar ganti rugi tanah sawah masyarakat Desa Jaba dan Tanjong Seulamat. Dengan lengkapnya admistrasi kita bisa lebih mudah untuk ambil langkah ke depan,” paparnya. [Rajali Samidan]

Related posts