Kematian Siyono, dua anggota Densus jalani sidang kode etik

Proses autopsi jenazah Siyono. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) dibawa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ke depan sidang etik karena diduga terkait kematian terduga teroris bernama Siyono, Selasa (19/4).

“Iya benar. Hari ini sedang dilaksanakan sidang etik untuk dua anggota Densus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri.

Menurut Anton, ketua majelis hakim kode etik memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Alasannya adalah untuk keselamatan dua anggota Densus yang tengah menjalani sidang.

“Pertimbangan majelis hakim sidang tertutup karena untuk keselamatan anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal. Sampai saat ini pun (keduanya) dirahasiakan identitasnya,” kilah Anton saat ditanya siapa anggota yang disidang itu.

Seperti diberitakan kasus kematian Siyono, warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sesaat setelah dia ditangkap oleh penyidik Densus 88/Antiteror Mabes Polri, menjadi polemik.

Menurut versi polisi pelaku tewas akibat benturan dan pergumulan pada saat terjadi perkelahian dengan anggota karena yang bersangkutan menyerang petugas pada saat akan dibawa kembali setelah pencarian senjata api yang tidak membuahkan hasil.

Perkelahian itu terjadi di dalam mobil di daerah Tawangsari, Klaten. Siyono yang semula kooperatif mulai berulah. Dia berupaya menyerang petugas yang mengawalnya dan saat itulah sempat terjadi pergumulan.

Satu lawan satu karena di dalam mobil hanya ada tiga orang di mana seorang penyidik mendampingi Siyono dan seorang lagi menyetir mobil. Kemudian Sriyono berhasil dilumpuhkan dalam keadaan lemas dan pingsan.

Saat itu anggota lalai tidak memborgol dengan alasan itu upaya secara persuasif untuk mendapatkan keterangan dari pelaku. Meskipun tentu tidak biasanya Densus hanya memberikan pengawalan seorang diri. [BeritaSatu]

Related posts