Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sidang Ajudikasi non Litigasi antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) selaku pemohon dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur selaku termohon, Senin (18/4) berlangsung alot.
Kuasa Termohon, yang terdiri dari 10 pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang menerima surat kuasa khusus dari Ketua Yayasan Kampus Pembangunan Jabal Ghafur, Muhammad Nasir Ahmad, tak diperkenankan lagi mengikuti sidang selanjutnya karena keterangan-keterangan yang mereka sampaikan pada sidang tersebut simpang-siur.
“Ke depan, harus dihadirkan M Nasir Ahmad,” kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Komisioner KIA, Afrizal Tjoetra.
Koordinator AMPUH, Firdaus, dalam sidang tersebut juga meragukan kapasitas kuasa termohon dalam menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan manajemen di dalam tubuh Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
“Kita hanya mencatat keterangan-keterangan tersebut. Kemudian, akan kita benturkan dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, itu ada sanksinya,” kata Firdaus.
Dikatakan Firdaus, sengketa informasi ini merupakan lanjutan yang pihaknya lakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan hal serupa terhadap PPID Universitas Jabal Ghafur.
“Dan, apabila ada pernyataan dari pihak PPID Universitas dalam berbagai sidang sebelumnya yang tidak benar, berarti yang bersangkutan telah menghambat proses pemeriksaan dan bisa dijerat sanksi,” ungkapnya.
Menurut Firdaus, dokumen informasi yang pihaknya mohonkan adalah dokumen publik, yang tidak bisa ditahan untuk diberikan dengan dalih apa pun.
“Masalah konflik yayasan, ada UU yayasan yang mengatur, sampai pada hal rapat pengurus, pemberhentian, dan pengangkatannya. Yayasan Pembangunan Kampus Unigha telah lama lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga telah merugikan masyarakat Pidie selama bertahun-tahun,” pungkasnya.
Ada pun salinan informasi yang diminta AMPUH pada PPID Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur adalah, salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran di Unigha yang bersumber dari APBN (tahun 2009-2015), salinan dokumen Rincian pengelolaan anggaran di Unigha yang bersumber dari APBD (tahun 2009-2015).
Selain itu, salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran di Unigha yang bersumber dari sumbangan masyarakat, SPP, dana pembangunan, dan semua biaya yang dikutip dari mahasiswa yang notabenenya sebagai masyarakat (tahun 2009-2015), dan salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran di Unigha yang bersumber sumbangan dari pihak luar negeri (tahun 2009-2015). [Sammy/rel]