Polisi tangkap empat penculik petani di Aceh Besar

Ilustrasi penculikan. (Tempo)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap empat tersangka penculik petani di Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto didampingi Kasatreskrim Polres Aceh Besar AKP Machfud mengatakan para tersangka ditangkap pekan lalu di sebuah tempat di Banda Aceh.

“Korban bernama Zulfadli, pekerjaan tani. Korban diculik tujuh orang. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan seorang masuk DPO,” kata AKBP Heru Novianto di Jantho, Senin (18/4).

Heru Novianto menyebutkan para tersangka yakni Azhari alias Awi, Adi Saputra alias Edi, Mudiyansyah alias si Dad, Fadliadi alias si Jek. Sedangkan Fajar melarikan diri dan kini masuk DPO polisi.

Sedangkan Wawan Irwanda dan Junaidi Iksan yang ikut saat penculikan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena mereka mengaku tidak mengetahui rekannya yang lain akan menculik orang. Wawan dan Junaidi masih di bawah umur.

Heru Novianto menyebutkan kronologis penculikan berawal dari kedatangan Azhari alias Awi dan kawan-kawan ke rumah korban di Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Senin (11/4) sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku datang dengan mobil untuk menagih utang kepada Fauzi, abang korban Zulfadli. Namun, saat pelaku datang, Fauzi tidak di rumah. Saat itu, korban Zulfadli dan orang tuanya, Rusnidar yang berada di rumah.

“Korban Zulfadli saat itu sedang tidur di kamar. Pelaku yang diduga diotaki Azhari alias Awi masuk ke rumah dan memaksa korban ikut dengan mereka. Korban diseret dan dipukul,” ujarnya.

Lalu, korban Zulfadli dinaiki ke mobil yang dibawa para pelaku dan menuju ke arah Banda Aceh. Setelah pelaku pergi, orang tua korban membuat pengadukan ke Polsek Seulimeum, Aceh Besar.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Heru, Polres Aceh Besar unit buru sergap mengejar para pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku Azhari alias Awi menghubungi keluarga korban.

“Pelaku Azhari alias Awi meminta uang tebusan sebesar Rp6,2 juta.  Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban bersama polisi menjumpai pelaku dengan maksud membayar uang tebusan,” sebutnya.

Enam orang penculik tersebut akhirnya ditangkap dan seorang lagi atas nama Fajar belum tertangkap dan masuk DPO. Sedangkan dua orang di antaranya masih di bawah tidak memenuhi sebagai tersangka karena mereka ikut, tetapi tidak mengetahui adanya penculikan.

“Empat tersangka penculikan ini dijerat Pasal 328 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AKBP Heru Novianto. [Antara]

Related posts