Raqan Pilkada diminta tak halangi hak politik calon independen

Diskusi publik di 3in1, Banda Aceh, Selasa (19/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2007-2012, Ilham Saputra mengatakan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada yang dibahas oleh Banleg DPRA seharusnya tidak boleh menghalangi hak politik seseorang yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen.

“Kalau kemudian hak politik seseorang disumbat itu namanya membajak demokrasi. Bagaimana mungkin membuat peraturan yang tidak diatur dalam UU secara detail tapi diatur dalam qanun yang dibuat seakan-akan itu menghambat jalur independen,” katanya saat dimintai tanggapan dalam diskusi publik di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Selasa (19/4).

Kemudian, kalau dengan adanya syarat satu dukungan dengan satu materai atau dukungan yang ditempel di kantor desa tidak baik, karena menurutnya itu seperti gaya zaman orde baru.

“Apalagi misalkan dukungan melalui KTP kan ada KIP Aceh yang memverifikasi,” jelasnya.

Lanjutnya, kalau pun nanti takutnya pada penyelewengan verifikasi KTP sudah ada Panwaslih, Panwas kecamatan, Panwas kabupaten/kota yang memantau. [Aidil Saputra]

Related posts