Penggunaan satu meterai perdesa di Aceh layak dipertimbangkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Efendi Hasan menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan satu materai per desa yang mendukung calon independen itu masih bisa dipertimbangkan untuk Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Efendi Hasan saat dimintai tanggapan soal KPU pusat yang telah memutuskan bahwa penggunaan materai cukup per desa saja bagi calon independen yang maju pada Pilkada 2017.

“Mengingat Aceh menjadi daerah lex spesialist dalam menjalankan Pilkada,” kata Efendi Hasan yang juga ketua prodi Ilmu Politik Unsyiah kepada Kanalaceh.com saat dihubungi via telepon selluler, Rabu (20/4).

Menurutnya, keputusan KPU itu juga tidak mutlak untuk ditaati karena pihak legislatif yaitu DPR Aceh juga akan mempertimbangkan hal itu, karena di Aceh sendiri ada UUPA nomor 11 tahun 2006 yang harus dipatuhi.

Walaupun, saat ini pembahasan Raqan Qanun nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada di Aceh masih menjadi pembahasan dalam Badan Legislasi DPR Aceh.

“KIP Aceh selaku penyelenggara Pilkada Aceh 2017 juga pasti menjalankan apa yang ada di dalam Qanun nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, semua hal kemungkinan juga masih bisa berubah-ubah. Apalagi jika Qanun Pilkada Aceh itu selesai dibahas juga harus berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti kan juga harus koordinasi dengan Kemendagri. Kemendagri juga akan memberi pikiran dan membaca beberapa hal yang seharusnya dipakai atau tidak. Dan juga adanya evaluasi,” imbuh Efendi. [Aidil Saputra]

Related posts