Gubernur berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Pemerintah Aceh umumkan lelang APBA 2017 pada 17 Maret
Kantor Gubernur Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebagaimana telah termaktub dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah berperan aktif dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang efektif, efisien dan berkesinambungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani saat membuka rapat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota tahun 2016 di Grand Nanggroe Hotel, Rabu (20/4).

“Mudah-mudahan diskusi dan proses tukar pikiran hari ini, dapat memberi pencerahan kepada kita tentang langkah-langkah peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik itu yang menjadi kewenangan maupun tugas pembantuan di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 91 menegaskan, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, berperan aktif dalam mendukung terciptanya  penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif dan berkesinambungan.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, bahwa gubernur berperan sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan dan pengawasan melalui beberapa cara, yaitu mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.

Gubernur juga berperan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan qanun kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tataruang daerah, pajak daerah dan restribusi daerah, melakukan pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota dan beberapa tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Namun, peran ini belum berjalan optimal, karena keterbatasan anggaran sehingga ada beberapa program pembangunan yang belum bersinergi,” ujar Muzakkar.

Karena itu, ia mengimbau agar para peserta dapat saling berbagi informasi dan berdiskusi tentang perkembangan terkini mengenai urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

“Selanjutnya kita akan memetakan masalah serta mencari langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian, pada akhir pertemuan ini kita dapat merumuskan rencana tindak lanjut dalam upaya meningkatkan peran gubernur untuk memberikan dukungan bagi terciptanya pemerintahan yang berkualitas,” pungkasnya. [Sammy/rel]

Related posts