TUCC: pekerja dibayar tak sesuai UMP dapat melaporkan ke pengadilan

Diskusi publik bertajuk May Day dan Kesejahteraan Pekerja di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Sabtu (23/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Koordinator Trade Union Care Centre (TUCC) Aceh, M. Arnif menegaskan kepada para pekerja yang haknya tidak dibayar sesuai upah minimum provinsi (UMP) dapat melaporkan hal tersebut ke meja hijau.

Penegasan itu disampaikan M. Arnif dalam diskusi publik bertajuk May Day dan Kesejahteraan Pekerja di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Sabtu (23/4) yang digelar oleh IDeAS.

“Ada pekerja di Medan yang gajinya tidak sesuai, dan ia membawa kasus ini ke pengadilan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Saat ini, menurutnya banyak perusahaan yang membayar gaji pekerja tidak sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Ini dapat dikenakan sanksi.

“Hal ini sebenarnya bisa dibawa ke pengadilan untuk ditindaklanjuti sekaligus memberi pelajaran bagi para perusahaan dan pengusaha,” tegas Arnif.

Selain itu, perusahaan juga wajib membayar iuran BPJS pekerjanya. Jika tidak hal ini dapat dikenakan sanksi juga.

“Mungkin tahun ini belum ada. Tapi tahun depan apabila ada pengusaha yang tidak bayar iuran BPJS pekerjanya juga dikenakan sanksi pidana,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada akhir Oktober 2015 lalu menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2016 sebesar Rp2.118.500.

UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 dan lebih besar 11,5 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.900.000. [Aidil Saputra]

Related posts