Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke MKD

Fahri Hamzah. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (KMD) dengan sangkaan menyalahgunakan fasilitas DPR untuk kepentingan pribadi.

Fahri dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).

Mereka mempermasalahkan liputan TV Parlemen (media massa TV internal DPR) yang meliput kegiatan Fahri sebagai calon ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia di kampus UI Depok, Jawa Barat.

Liputan TV Parlemen itu kemudian ditayangkan sebagai advertorial di TV One pada 20 April 2016 pada pukul 06.50-07.00 WIB.

“Advertorial atau iklan berdurasi 1 menit 59 detik yang diproduksi oleh Humas DPR itu tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kinerja DPR. Sementara itu, biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat,” kata Ketua Umum AMPB Suwitno seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Dalam laporannya, AMPB turut menyerahkan bukti berupa video liputan TV Parlemen itu yang ditayangkan di TV One.

Suwitno membantah, laporan ini merupakan pesanan dari bakal calon ketua Iluni UI lainnya. Dia juga menekankan, hal ini tidak ada kaitannya dengan pemecatan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera.

“Ini murni sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak, khususnya anggota DPR, untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Suwitno.

Fahri sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke MKD karena menyebut anggota DPR “rada-rada beloon” di acara stasiun TV swasta.

Ia dilaporkan oleh anggota DPR Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubair. Fahri dianggap melanggar kode etik ringan dan diberi teguran dalam kasus itu. [Kompas]

Related posts