Masyarakat diminta lapor informasi salah dari media ke Dewan Pers

Ketua AJI Banda Aceh, Adi Warsidi (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi publik bertemakan Independensi Media dalam Pilkada Aceh 2017 di A Cafe, Lingke, Banda Aceh, Sabtu (25/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi menyatakan sebenarnya fungsi pengawasan media itu berada di tangan masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertemakan Independensi Media dalam Pilkada Aceh 2017 di A Cafe, Lingke, Banda Aceh, Sabtu (25/4).

“Kalau masyarakat tidak senang menerima informasi yang disampaikan media, tinggal laporkan ke Dewan Pers dengan uji publik,” kata Adi.

Karena, lanjutnya, organisasi profesi wartawan yang diakui oleh dewan pers, seperti PWI, AJI dan IJTI hanya bisa memberikan binaan kepada wartawan, bukan medianya.

Ia menambahkan, uji publik ini pernah dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dengan menggunakan UU ITE kepada salah satu media di Aceh karena dinilai informasi itu bersifat sesat.

“Apabila ada media yang menulis tidak sesuai fakta dan bohong maka bisa uji publik ke Dewan Pers, jika menyangkut soal UU ITE dapat melapor ke polisi,” tambahnya.

Adi menambahkan, fungsi pengawasan media berada di Dewan Pers. Sedangkan fungsi pengawasan wartawan berada di organisasi profesi wartawan. [Aidil Saputra]

Related posts