Yarmen Dinamika: Pilkada 2017, jurnalis harus tahu PKPU

Diskusi publik bertajuk Independensi Media dalam Pilkada Aceh 2017 di A Cafe, Lingke, Banda Aceh, Senin (25/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam peliputan Pilkada Aceh 2017, jurnalis diminta harus mengetahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota.

Hal ini disampaikan oleh jurnalis senior, Yarmen Dinamika dalam diskusi publik bertajuk Independensi Media dalam Pilkada Aceh 2017 di A Cafe, Lingke, Banda Aceh, Senin (25/4).

“Salah satu contoh, dulu yang memasang atribut kampanye adalah kandidat, peraturan sekarang adalah yang memasangnya KIP. Maka pers harus tahu tatakrama tentang aturan terbaru ini,” kata Yarmen.

Lanjutnya, KIP juga nanti akan memasang atribut kampanye calon kepala daerah itu secara serempak dan serentak.

Dia menegaskan ada satu hal penting yang harus diketahui oleh pers, apabila aturan ini tidak dijalankan maka berakibat fatal karena calon kandidat kepala daerah itu bisa gugur.

“Misalnya ada siaran atau ulasan di sebuah media tentang calon kandidat pada masa tenang pilkada, maka dalam PKPU itu calon kandidat bisa gugur,” ujarnya.

Lanjutnya, di dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, yang pertama, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menampakkan iklan komersial selain difasilitasi oleh KPU atau KPU kabupaten/kota ataupun KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota.

“Kedua, pasangan calon atau timses dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik,” ujarnya.

Ketiga, penayangan iklan kampanye komersial hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang.

“Ini pengetahuan penting untuk jurnalis dan semua masyarakat. Karena PKPU ini berbeda dengan lima tahun lalu,” demikian disampaikan Yarmen. [Aidil Saputra]

Related posts