Politikus PKB menangis saat diperiksa penyidik KPK

Ilustrasi. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua Anggota Komisi V DPR yaitu, Alamuddin Dimyati Rois dari Fraksi PKB dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, pernah menangis saat diperiksa penyidik KPK.

Menurut Jaksa KPK, Abdul Basir, keduanya saat itu tengah dikonfrontasi terkait kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Waktu itu ingat tidak sambil menangis saat diperiksa di KPK sama Damayanti?” ujar Basir kepada Alamuddin saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Pada awalnya, jaksa membandingkan keterangan Alamuddin dengan alat bukti percakapannya kepada Damayanti lewat pesan singkat di telepon genggam.

Menurut Basir, Damayanti pernah memberitahu Alamuddin bahwa proyek melalui program aspirasi yang seharusnya diberikan kepadanya di Maluku, malah jatuh ke Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB lainnya yakni Musa Zainuddin.

Namun, Alamuddin membantah menangis karena proyek tersebut jatuh ke tangan koleganya, Musa Zainuddin. Dia mengklaim, tak pernah ada pembicaraan soal proyek di Maluku dengan Damayanti.

“Tidak pernah bicara soal proyek,” timpal Alamuddin.

Anak buah Muhaimin Iskandar ini mengaku, Damayanti sering bercerita kepadanya, termasuk soal anak. “Mbak Yanti menangis, jadi saya ikut nangis. Mbak Yanti bilang titip anak,” tutur Alamuddin

Alamuddin memang sudah sering mondar-mandir ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang sudah menjerat dua koleganya di Komisi V DPR, Damayanti dan Budi Supriyanto ini.

Seperti diketahui, Abdul Khoir didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan uang sebesar Rp21,2 miliar SGD1.674.039 serta USD72.727.

Uang diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR di antaranya, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Okezone]

Related posts