GeRAK desak Pemerintah Aceh tertibkan tambang ilegal

GeRak temukan anggaran siluman pada APBA, diduga untuk kepentingan politik
Logo GeRAK. (gerakaceh.or.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sikap tegas yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh Barat dan Nagan Raya untuk melakukan penertiban atas kegiatan tambang ilegal dinilai sudah tepat. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah daerah sangat peka terhadap gejala merebaknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung. Ia menyatakan jika hal ini tak segera dilaksanakan dan dibiarkan maka akan menghancurkan seluruh kawasan hutan yang selama ini terlindungi dengan tutupan hutan dan menjadi sumber air bagi masyarakat di kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil kajian dan investigasi lapangan ditemukan beberapa titik lokasi yang dijadikan lokasi untuk kegiatan pertambangan emas ilegal, meliputi Gampong Sarah Boo, Alue Ladang, Sayueng, Sarah Jagong, Pante Kacang, Ladim, Ara, Pasie Saba, Anoe (Krueng Cahop), dan Desa Sibintang,” ujar Hayatuddin dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Kamis (28/4).

Ia menambahkan, metode pertambangan emas ilegal yang sedang berlangsung menggunakan beberapa metode, yaitu pertambangan menggunakan mesin keong, pertambangan menggunakan mesin robin, dan penambangan dengan metode semprot atau jetting.

“Berdasarkan fakta lapangan diketahui bahwa total jumlah terdiri dari mesin keong 100 unit, mesin robin 60 unit dan petambangan semprot/jetting 9 unit ekskavator,” sebutnya.

Kegiatan pertambangan emas ilegal ini, kata Hayatuddin sudah berlangsung sangat lama, dan ini dapat dibuktikan dari total perkiraan pendapatan emas yang diperkirakan berhasil diproduksi per bulan dengan total 26.487,5 mayam.

“Dan jika dikalkulasikan bahwa dalam satu tahun, maka total emas yang berhasil diproduksi dari kegiatan ilegal ini mencapai 89.262,9 gram dikali 12 bulan, jadi sama dengan 1.071.154,5 gram atau setara 1.1 ton per tahun. Jadi potensi kerugian keuangan pemerintah yang padahal bisa menjadi PAD adalah sebesar Rp1,136 triliun,” ujarnya.

Berdasarkan fakta di atas, kerugian yang akan dialami masyarakat dan pemerintah terkait tambang emas ilegal ini mulai dari kerusakan aspek lingkungan yang cukup tinggi, perusakan wilayah hutan lindung yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, PAD daerah yang tidak terkontrol, dan potensi bencana seperti banjir bandang, dan hal lainnya.

“Jika ini terus dibiarkan, maka potensi kerugian baik materil maupun inmateril akan menjadi beban cost yang harus ditanggung pemerintah,” kata Hayatuddin.

Ia menegaskan, GeRAK Aceh menyatakan empat sikap terkait hal ini. Pertama, mendesak Pemerintah Aceh, dalam hal ini distamben provinsi dengan Distamben Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya untuk segera melakukan upaya penertiban seluruh kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

 “Kedua, kami mendesak pihak Kepolisian daerah untuk segera melakukan upaya proteksi serius terhadap seluruh kegiatan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.”

Ketiga, kata Hayatuddin, GeRAK Aceh juga mendorong institusi pemerintah baik Distamben maupun DPRK untuk melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap praktik pertambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

“Karena itu, sikap terakhir kami adalah mendukung penuh upaya pencegahan terhadap seluruh  kegiatan ilegal oleh pemerintah daerah,” kata Hayatuddin. [Sammy/rel]

Related posts