Hasil investigasi tragedi Simpang KKA diserahkan bulan depan

Kepala kantor Komnas HAM perwakilan Aceh, Sepriadi Utama. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama mengatakan bahwa hasil investigasi dari kasus tragedi Simpang KKA 3 Mei 1999 akan diserahkan bulan depan ke Komnas HAM RI untuk segera diparipurnakan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

“Komnas HAM RI menetapkan lima kasus prioritas pelanggaran HAM berat di Aceh, salah satunya termasuk tragedi Simpang KKA,” kata Sepriadi di kantornya saat menerima audiensi dengan Serikat Rakyat, Senin (2/5).

Lanjutnya, ia menambahkan bahwa Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI pada pertengahan tahun 2013 telah melakukan pemantauan dan penyelidikan awal atas peristiwa Simpang KKA.

“Laporannya sudah disampaikan dan diterima oleh sidang paripurna Komnas HAM,” ucapnya.

Ia menambahkan, salah satu hasil penyelidikan Komnas HAM RI dan Komnas HAM perwakilan Aceh yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI adalah peristiwa Jambo Keupok.

“Untuk kasus Rumoh Geudong masih 50 persen, sementara kasus penghilangan paksa di Bener Meriah dan kasus Bumi Flora belum diselidiki, sebab kami masih menyelesaikan kasus secara bertahap,” imbuhnya.

Sementara Humas Serikat Rakyat, Febri Miraj mendesak kepada Komnas HAM perwakilan Aceh segera benar-benar menyerahkan hasil investigasi tragedi Simpang KKA.

“Kasus ini harus diselesaikan hingga ke pengadilan Kejaksaan Agung RI. Kepada seluruh elemen sipil untuk mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di Aceh,” tegas Febri. [Aidil Saputra]

Related posts